Saya lanjutkan yah”. Ibn Arabi dalam Ahkamul Qur’an juga membolehkan perempuan muslim membuka hijabnya di depan wanita non-muslimah. Dalam kitab al-Raudhah-nya Imam Nawawi dikutip dua pendapat: Imam al-Ghazali membolehkan non-Muslim melihat Muslim tidak pakai jilbab sebagaimana muslimah dengan muslimah, sedangkan al-Baghawi melarangnya.
untuk menutup dada adal ah sebagai reak si pada cara-cara wa nita . hukum Islam tradisi onal selama berabad-aba d cenderung untuk . menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudungPertanyaan: As-Salamu ‘alaikum Wr. Wb. Saya siswa SMA Muhammadiyah 1 Kalirejo, mau bertanya tentang hukum orang yang tidak pernah memakai jilbab bagi orang Islam khususnya bagi perempuan. Terima kasih. Was-salamu ‘alaikum Wr. Wb. Pertanyaan dari:Mustofa, Kalirejo, Lampung Tengah, HP. 085658998361 Jawaban: Wa ‘alaikumus-salam Wr.Wb. Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. MemakaiSehubungan dengan hal tersebut, etika berpakaian muslimah dalam Islam, harus dipahami bahwa seorang muslimah hendaknya mempunyai aturan tersendiri dalam berbusana yang dapat menyesuaikan Oleh karena itu, penggunaan kerudung tidak dianjurkan dalam islam. Kerudung sering disamakan dengan khimar, namun yang menjadi pembedanya khimar memiliki desain yang menutupi kepala, leher dan menjulur sampai menutupi bagian dada. Khimar atau yang sering di sebut dengan kerudung maka di dalam Al-Qur’an juga sudah dijelaskan dan disebutkan Ada dakwaan mengatakan perempuan tua sudah tak wajib bertudung atau menutup aurat rambutnya. Dalam Islam jika sesuatu yang baik itu sepatutnya diteruskan walaupun ada hukum memberi kelonggaran terhadap pelaksanaannya. Namun, untuk kepastian, kita baca penjelasan SS Mufti Wilayah Persekutuan bersangkutan aurat seorang nenek. Tidak perlu dengan mewajibkan kerudung, karena dalam aturan pakaian orang kafir hal tersebut tidak ada. Meski sebenarnya, untuk orang Kristen, aturan memakai kerudung untuk kaum perempuan itu ada. Dan itu tertuang dalam Alkitab, tepatnya dalam Surat Paulus kepada jemaat Korintus yang termaktub dalam 1 Korintus Pasal 11 ayat 1-16 sebagai berikut: 4. Tidak berhijab akan mengundang fitnah bagi laki-laki dan bisa menjerumuskan laki-laki ke dalam maksiat. Syarat-syarat Hijab Sesuai Syariat: 1. Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun selain wajah dan telapak tangan. 2. Jangan menimbulkan fitnah. Terkadang orang pakai Jilbab tetapi baju dan celananya ketat.